BAUBAU, GAGASSULTRA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MA (22) warga asal Kabupaten Buton saat menjemput atau mengambil paket narkoba jenis ganja kering di salah satu jasa ekspedisi di Kota Baubau, Sabtu (31/01/2026).
“Bahwa benar Polres Baubau dalam hal ini Satresnarkoba pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 12.55 Wita telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika Golongan I jenis ganja,” ungkap Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, pada konferensi pers, Rabu (11/2/2026)
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupai narkotika jenis ganja kering seberat 34,83 gram (bruto), satu unit handphone merek Oppo A15 warna biru, satu pembungkus paket JNT warna hitam, dan satu sarung bantal warna merah muda bermotif kucing.
Sedangkan, Kasatres Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani pada kesempatan tersebut mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Bea Cukai Kendari dan pihak jasa ekspedisi bahwa ada paket berisi ganja akandi kirim di Kota Baubau.
"Kami langsung berkoordinasi dengan JNT Kendari terkait jadwal pengiriman paket ke Baubau. Pada Jumat, kendaraan yang memuat paket tersebut bergerak dari Kendari dan tiba di Baubau sekitar pukul 15.30 Wita," jelasnya.
Lanjutnya, setelah dipastikan paket tersebut berada di Baubau, pihaknya langsung melakukan pemantauan untuk mengetahui siapa yang akan mengambilnya. Pada Sabtu sekitar pukul 12.45 Wita, pemilik paket datang untuk mengambil kiriman tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diketahui dibeli melalui media sosial Instagram dari seseorang yang beralamat di Medan. Pelaku mengaku barang haram itu dipesan untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diedarkan," tuturnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (Rin/Red)


