BAUBAU, GAGASSULTRA.COM – Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Advokat se-Kepulauan Buton (Kepton) menyatakan sikap solidaritas terhadap rekan sejawat mereka, LZN, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan pemalsuan surat dalam perkara sengketa tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Imam Ridho Angga Yuwono dan La Ode Abdul Ikhsaniddyn mewakili Tim Advokat se-Kepton dalam pers rilisnya kepada media ini, Minggu (7/6/2026).
Menurut mereka, pemberitaan yang berkembang di sejumlah media siber lokal maupun nasional dinilai telah membentuk opini publik yang menyudutkan LZN seolah-olah telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Oleh karena itu, mereka merasa perlu memberikan penjelasan berdasarkan fakta hukum yang telah mereka pelajari secara langsung.
Dikatakan, per tanggal 6 Juni 2026, puluhan advokat se-Kepton telah menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi dan mengawal seluruh hak-hak hukum LZN.
Langkah tersebut diambil setelah tim advokat bertemu langsung dengan LZN guna mendengar kronologi perkara secara utuh serta memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK), Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Panggilan Tersangka.
“Setelah mempelajari dokumen-dokumen yang ada, kami menemukan adanya perbedaan yang sangat jauh antara narasi yang berkembang di ruang publik dengan fakta hukum yang kami peroleh,” kata Angga didampingi Iksan.
Dalam keterangannya, Tim Advokat Kepton menyoroti dua aspek yang menurut mereka menjadi persoalan mendasar dalam proses penyidikan terhadap LZN.
Pertama, terkait penerapan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terhadap dokumen yang disebut dibuat pada 19 Juni 2019.
Mereka menilai penerapan pasal tersebut bertentangan dengan asas non-retroaktif atau larangan pemberlakuan hukum secara surut.
“Perbuatan yang terjadi pada tahun 2019 tidak dapat diadili menggunakan undang-undang yang lahir pada tahun 2023. Prinsip ini merupakan bagian penting dari kepastian hukum yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia,” tegas mereka.
Selain itu, Tim Advokat Kepton juga menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP lama tidak dapat diterapkan terhadap tindakan yang dilakukan LZN.
Persoalan kedua yang mereka soroti adalah dugaan pelanggaran hukum acara pidana.
Menurut mereka, Surat Perintah Penyidikan perkara tersebut diterbitkan pada 7 Oktober 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, penyidikan yang telah dimulai sebelum berlakunya KUHAP baru seharusnya tetap diselesaikan dengan menggunakan ketentuan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Namun demikian, mereka menilai penyidik menggunakan sejumlah dasar hukum yang merujuk pada KUHAP baru baik dalam Surat Penetapan Tersangka maupun Surat Panggilan Tersangka terhadap LZN.
Atas dasar itu, Tim Advokat Kepton berpendapat bahwa terdapat persoalan prosedural yang perlu diuji lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Selain menyoroti aspek hukum, para advokat juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugasnya membela kepentingan hukum klien dengan itikad baik.
Mereka menilai bahwa kriminalisasi terhadap profesi advokat dapat berdampak luas terhadap akses masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum.
Sebagai bentuk sikap resmi, Tim Advokat Kepton menyampaikan tiga poin penting.
Pertama, memohon kepada Kapolda Sultra untuk melakukan gelar perkara khusus secara transparan guna menguji seluruh aspek penyidikan yang telah dilakukan.
Kedua, menghimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Ketiga, menegaskan komitmen solidaritas advokat se-Kepulauan Buton untuk mengawal proses hukum yang berjalan serta menjaga kehormatan profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum.
“Keadilan mungkin bisa ditunda oleh kekuatan tertentu, namun kebenaran akan selalu menemukan jalannya sendiri untuk menang,” tutupnya.(Rin/Red)


