Super User

Super User

Peliput : Hasrin Ilmi
BAUBAU,GAGASSULTRA.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau paparkan kinerja periode januari-Juli 2022. Pemaparan ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra, SH didampingi pejabatnya saat konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhiyaksa (HBA) ke-62 di kantornya, Jum'at (22/07/2022.

Dihadapan sejumlah wartawan, Jaya Putra membeberkan capaian penanganan kasus disemua fungsi Kejari Baubau. Untuk pidana umum, pihaknya telah menerima 139 Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan (SPDP), 110 berkas dinyatakan lengkap atau P-21, 95 sudah dilimpahkan ke pengadilan dan 80 sudah divonis berkekuatan hukum tetap.

"Termasuk didalammnya penyelsaian melalui Restorative Justice (RJ)sebanyak tiga perkara. Ketiga perkara yang didamaikan di luar pengadilan itu masing-masing dua kasus penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kecelakaan lalu lintas melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,"ungkapnya.

Untuk bidang pidana khusus, penyelidikan 1 (satu) perkara dan penuntutan/persidangan 3 (tiga) perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pasar palabusa tahun anggaran 2017, terdakwa an. RADJLUN bin ZAINUDDIN, FARIDA binti H. RAUF dam ADISTI AHITA binti MARUHAM.

"Untuk kasus pasar palabusa kita masih menunggu putusan kasasi,"jelasnya.

 

Kajari Baubau, Jaya Putra, SH dan pejabat utamanya foto bersama wartawan di Kota Baubau

Dibidang intelijen kata Jaya Putra, pihaknya telah melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum sebanyak 3 (tiga) kali berupa Jaksa Menyapa di RRI Baubau, Jaksa Masuk Sekolah di Universitas Dayanu Iksanuddin dan Penerangan hukum di lingkungan pendidikan.

Selanjutnya, bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk Non Litigasi memperoleh Surat Kuasa Khusus atau Kerjasama dengan lembaga, PDAM Tirta Semerbak Kota Baubau sebanyak 13 Surat Kuasa Khusus (SKK), BPJS Ketenagakerjaan 11 SKK dan kerjsama dengan BPJS Kesehatan Cabang Baubau.

Sedangkan, bidang Datun untuk litigasi sebanyak empat persidangan Tata Usaha Negara berdasar Surat Kuasa Khusus dari Kelompok Kerja Pemilihan III Sekretariat Daerah Kota Baubau untuk obyek sengketa berupa Penetapan Pemenang Pengadaan Barang dan Jasa Peningkatan Jalan Lingkar.

"Bidang Pembinaan memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berjumlah Rp. 231.615.474,- (dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) yang berasal dari sewa rumah dinas, ongkos perkara, denda pelanggaran lalu lintas dan uang rampasan,"bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk bidang pengelolaan barang bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan perawatan barang bukti, dan pada tanggal 12 Mei 2022 telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan ungkapan terimah kasih kepada wartawan yang selama ini telah bersinergi dengan Kejari Baubau dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. (***)

 

 

 

Peliput : Hasrin Ilmi

SULTRA,GAGASSULTRA.COM - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap menyonsong pemilu 2024. Hal ini disampaikan Ketua DPW PRIMA Sultra Farida Paroto dalam pres rilisnya kepada media ini Jum'at (21/07/2022).

 

Dikatakan, struktur Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten (DPK) di Sultra sudah 14 dari jumlah 17 Kota/Kabupaten.

 

"Kita sudah melebihi dari kuota yang dibutuhkan yaitu 75 persen. Kami sangat optimis PRIMA lolos dan menyonsong pemilu 2024," ungkapnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, untuk pengurus kecamatan atau kami namakan DPK.c telah tuntas. Hal ini ditandai dengan tuntasnya Kartu Tanda Anggota (KTA) yang mencapai ribuan tersebar di 14 kabupaten/kota.

 

"Pengurus kecamatan dan administrasi lainnya di setiap Kota/Kabupaten telah selesai. KTA sudah mencapai ribuan dari 14 Kota/Kabupaten," ucapnya.

 

Farida menambahkan, secara prinsip PRIMA adalah partai rakyat biasa yang membawa visi politik kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, tujuan PRIMA adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana amanat sila kelima dalam Pancasila.

 

Namun cita-cita luhur masyarakat adil dan makmur dapat terwujud hanya jika mendapat dukungan seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara. Untuk kami berharap masyarakat Sultra bisa bersama-sama berjuang dan mendukung keinginan mulia para pendiri bangsa.

 

"PRIMA, partainya rakyat biasa. Lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras, baik karena pandemi, masalah ekonomi yang semakin jauh dari prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan, polarisasi kehidupan berbangsa yang akut dan hilangnya gagasan besar untuk membangun kehidupan yang adil, aman dan damai,"jelasnya.

 

Partai yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021, tepat hari lahirnya Pancasila sebagai dasar dan bintang arah bangsa Indonesia dengan mengedepankan semangat gotong royong adalah antitesa dari partai-partai sebelumnya.

 

Dengan semangat gotong royong PRIMA tidak di isi oleh tokoh besar maupun orang terkaya, menurut PRIMA musuh terbesar dan harus dilawan bersama adalah oligarki atau kelompok 1% yang mendominasi dan menguasai aset di negeri ini dan makin memperlebar kesenjangan sosial . [**]

 

Kamis, 21 Juli 2022 09:40

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut

  1. Ruang Lingkup

    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  8. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

  9. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Peliput : Hasrin Ilmi
BUTON SELATAN,GAGASSULTRA.COM - Menghadapi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Bawaslu Kabupaten Buton Selatan (Busel) menggelar menggelar media gathering dan persamaan persepsi dengan tema "Peran Media Dalam Melawan Berita Hoax, Ujaran Kebencian dan Isu Sara". Kegiatan ini digelar di gedung Al-Safitri, Kel. Lakambau, Kec. Batauga, Rabu (20/07/2022). Sebagai nara sumber dalam kegaiatan ini, Bawaslu Busel menghadirkan Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin, SH sebagai pemateri.

Ketua Bawaslu Busel, Mahyudin S.Sos MSi sekaligus membuka kegiatan secara resmi mengatakan, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu perlu menumbuh kembangkan kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi, termasuk masyarakat secara umum. Untuk itu, masyarakat perlu diberikan informasi terkait kelembagaan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga terhadap publik.

"Kami sangat berharap media dapat memberikan informasi yang baik dan memberi wawasan edukasi dalam penyajian berita,"ungkapnya.

Dikatakan, dalam menjalankan tugas, pers dapat berafiliasi dengan berbagai kalangan, tidak terkecuali para kandidat dan parpol. Untuk itu, pihaknya berharap pers tetap dapat menjaga independensi dalam menyajikan informasi.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu, Rosni Sip MSi menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pengawasan pada pelaksanaan demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tentu saja ada kerawanan-kerawanan yang harus dicegah oleh Bawaslu. Mulai dari isu berita bohong (hoax), kampanye hitam, politik isu sara, adanya ujaran kebencian, dan lain sebagainya.

Untuk itu, kata Rosni, Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus membuat strategi pencegahan dalam melakukan pengawasan isu berita hoax, kampanye hitam dan politik isu sara dalam pelaksanaan demokrasi Pemilu dan Pilkada.

"Strategi pencegahan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan secara bersama-sama mengajak semua elemen masyarakat ikut berpartisipasi dalam melakukan perlawanan atau pencegahan terhadap hoax, kampanye hitam dan politik isu sara pada Pemilu dan Pilkada yang akan datang,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Komisioner Bawaslu lainnya, Hastun, untuk menciptakan Pemilu yang baik dan bersih, tidak hanya menjadi tugas satu lembaga saja, dalam hal ini Bawaslu. Tapi diperlukan pengawasan partisipasi dari berbagai kalangan, salah satunya insan pers.

"Saya percaya media punya kemampuan intelejen dalam mengungkap informasi yang terselubung,"jelasnya.

Sementara itu, dalam materinya, Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin memaparkan betapa dahsyatnya dampak dari pemberitaan yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab, terutama oleh media partisan. Bukan hanya mengobrak-abrik rasa keadilan publik, lebih dari itu, akan mengacaukan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. (***)

Editor : Hasrin Ilmi
BUSEL,GAGASSULTRA.COM-Kapolres Buton, AKBP Rudy Silaen,SH,SIK, MI.Kom meresmikan gedung Mako Polsubsektor Siompu Barat, kecamatan Siompu, Buton Selatan (Busel), Selasa (19/07/2022).

Dikutip dari tribrata-news.buton.sultra.polri.go.id, Peresmian gedung Mako Polsubsektor Siompu Barat ini ditandai dengan penguntingan pita dan penyerahan sarana dan prasarana berupa dua unit sepeda motor dinas polri, body face dan perlengkapan dinas lainnya yang mendukung tugas kepolisian.

Kapolres Buton, AKBP Rudy Silaen pada kesempatan tersebut mengatakan, peresmian gedung Mako Polsubsektor Siompu Barat ini diharapkan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat sekitar.

“Dengan dibangunnya gedung baru ini, dibaratkan bayi yang baru lahir, kita jaga bersama, kita rawat bersama sehingga bisa bermanfaat bukan hanya untuk anggota namun juga masyarakat di Kecamatan Siompu, dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” kata AKBP Rudy Silaen.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemerintah Daerah Buton Selatan (Busel) dan Pemerintah Kecamatan setempat yang memberikan hibah untuk pembangunan gedung baru Mako Polsubsektor Siompu Barat.

“Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Buton Selatan, Camat serta masyarakat Siompu yang telah merealisasikan dan memberikan dukungan penuh untuk membantu dalam pembangunan gedung Mako Polsubsektor Siompu Barat ini hingga selesai,”kata orang nomor satu di Polres Buton ini.

Sementara itu, Camat Siompu mengatakan, masyarakat harus proaktif dalam mendukung kegiatan kepolsian dan melaporkan segera jika terjadi hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya juga berharap agar segala persoalan yang terjadi ditengah masyarakat harus mengedepankan restorastis jastis, sehingga persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum” ucapnya.

Peresmian Mako Polsubsektor Simpu Barat turut dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU), Asisten Satu Buton Selatan, Kepala Kesbang Buton Selatan, Kapolsek Siompu, para ulama dan tokoh masyarakat.(***)

Hadir Beri Motivasi dan Serahkan Anugerah Siswa Teladan
Peliput : Hasrin Ilmi

BAUBAU,GAGASSUlTRA.COM-Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar menyambangi SMAN 3 Baubau. Kunjungan orang nomor 2 Polres Baubau ini mendapat sambutan hangat dari keluarga Besar SMAN 3 Baubau senin (18/07/2022).
Kehadiran Wakapolres Baubau bertepatan dengan momen penyerahan Anugerah siswa teladan SMAN 3 Baubau periode Juni dan Juli.

Untuk diketahui, program ini telah menjadi agenda rutin bulanan SMA yang dinahkodai Sitti Yuliana, S.Pd, M.Pd sebagai kepala sekolah.

Pada kesempatan itu juga, Wakapolres menyampaikan motivasi kepada para siswa yang sebagian besar berasal dari keluarga sederhana.

"Jangan ragu untuk menjadi sukses, karena kesuksesan itu Allah siapkan untuk mereka yang bersungguh sungguh. Bukan harus dari orang kaya atau berada," tegas Bahtiar.
Mendapat support dari Wakapolres Baubau, para siswa mengaku senang dan bangga karena dikunjungi oleh 'orang penting' se kelas Wakapolres Baubau.

Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar, S.Sos dan Kepala SMAN 3 Baubau Sitti Yuliana, S.Pd, M.Pd Bersama siswa penerima Anugerah Siswa Teladan SMAN 3 Baubau

Sementara itu, kepala SMAN 3 Baubau Sitti Yuliana, S.Pd, M.Pd menyampaikan ucapan salut dan terima kasih karena Wakapolres Baubau menyempatkan waktu hadir memberi motivasi khusus kepada para siswa.
"Awalnya kami tidak yakin akan dikunjungi, tapi ternyata beliau menyempatkan diri untuk datang. Anak anak sangat senang dan merasa mendapat perhatian. Atas nama keluarga SMAN 3 Baubau saya menyampaikan Terima kasih. Semoga selalu bisa menyempatkan diri menengok dan memotivasi siswa," ujar Sitti Yuliana.

Bahtiar juga menyampaikan keinginan agar para generasi muda khususnya pelajar untuk berupaya mengambil peran dalam kegiatan positif. Sehingga pada gilirannya akan memberikan kontribusi bagi pembangunan.

"Semoga anak anak ini bisa memahami bahwa sukses itu harus dilewati dengan perjuangan dan penderitaan," tutup Perwira satu kembang di pundak ini.(*)

GAGAS - Ganda putri pasangan Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti selangkah lahi menjadi juara di Singapura Open setelah mereka memastikan langkahnya menggapai babak final.

pada babak semifinal, Apriyani Rahayu yang berasal dari Sulawesi Tenggara bersama pasangannya menyibgkirkan ganda putri Thailand.

Dalam pertandingan melawan Supissara Paewsampran/Puttita Supajirakul, Apri/Fadia sempat tertinggal di gim pertama, namun akhirnya menyegel kemenangan 19-21, 21-13, 21-19 setelah berjuang selama 65 menit.

"Kami mau di setiap pertandingan ada prestasi terus. Tidak ada rahasianya dari kemenangan ini, karena setiap atlet kan pasti mau berprestasi di setiap pertandingan," kata Apri lewat keterangan tertulis PP PBSI di Jakarta.

Apri/Fadia terlibat perseteruan sengit di gim pembuka, bahkan terlihat pasangan Indonesia begitu ngotot untuk mencuri keunggulan lebih dulu. Sayangnya performa Apri/Fadia masih belum matang sehingga banyak kecolongan di gim pertama.

Gim kedua, ganda putri Thailand bermain lebih lepas dan membiarkan Apri/Fadia untuk memimpin. Dari sini, Supissara/Puttita ingin memperpanjang nafas agar lebih siap untuk memainkan gim penentu.

Apri/Fadia dengan mudah mendulang poin dengan keunggulan yang tak terkejar oleh Thailand. Indonesia pun mengamankan satu gim poin untuk selanjutnya bermain di gim ketiga.

Pada gim ketiga, Supissara/Puttita bermain lebih agresif untuk menekan Apri/Fadia sejak awal gim. Serangan yang rapat membuat Apri/Fadia tertinggal 1-4, 7-11, dan 11-14.

Namun Apri/Fadia mengubah pola dengan menjadi lebih sabar, dan memanfaatkan kekosongan area lawan untuk melesatkan smes atau pengembalian menyilang.

Berkat ketelatenan mereka, Apri/Fadia mendulang empat poin beruntun menjadi unggul 15-14. Keunggulan ini dijaga ketat sampai pertandingan usai.

Arsip - Ganda putri Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti hanya butuh 30 menit untuk mengamankan tiket di babak perempat final Singapore Open 2022 yang didulang lewat kemenangan pasangan asal Jerman Linda Efler/Isabel Lohau

"Di Malaysia Masters lalu kami memang menang mudah, bedanya ya kan mereka tentu juga sudah menganalisis video. Terus mungkin juga sudah tahu bagaimana pola permainan kami," tutur Apri soal perjumpaan kembali dengan Supissara/Puttita dalam satu pekan.

Berkat kemenangan di semifinal hari ini, Apri/Fadia menggandakan skor pertemuan dengan pasangan peringkat ke-131 asal Thailand itu dengan 2-0.

Selanjutnya di babak final hari Minggu, Apri/Fadia akan bertemu ganda putri China Zhang Shu Xian/Zheng Yu. Pertemuan Apri/Fadia dengan Zhang/Zheng akan menjadi pengulangan partai puncak Malaysia Open, dengan gelar juara BWF Super 750 akhirnya diraih oleh pasangan Indonesia.

Baubau : Legislator Hanura sekaligus Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)  Fajar Ishak Daeng Jaya berkomitmen  mempromosikan  produk unggulan daerah yang dihasilkan unit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satunya promosi kopi Rongi menjadi alternatif oleh-oleh khas  di jazirah Kepulauan Buton (Kepton).

"Sebagai Anggota DPRD provinsi Sultra, saya memiliki tanggung jawab moril untuk mendorong UMKM agar tetap produktif, apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," katanya.Senin,(17/1/2022).

Menurutnya, hal yang perlu dilakukan yakni membantu pemilik Kopi asal  Buton Selatan itu  mulai dari peningkatan kualitas produk hingga pemasarannya.

“Salah satu cara yang yang saya lakukan membuat konten kreatif di media sosial (Medsos) untuk membantu mempromosikan produk-produk UMKM seperti kopi Rongi tersebut,”tambahnya.

Ia pun mengapresiasi kreatifitas BUMDes Rongi Jaya mengelola kopi sebagai salah produk bernilai jual tinggi dan mampu bersaing dengan kopi lainnya di Nusantara. Ditambah lagi kopi Rongi memiliki rasa yang khas dengan kemasan produk kopi yang sebelumnya sudah terkenal.

“Bagi masyarakat penikmat kopi pasti menemukan rasa khas itu jika sudah meminumnya,”tandasnya.

Fajar Ishak mengaku, akan menjadikan catatan khusus untuk membantu permodalan bagi pelaku UMKM dan akan didiskusikan bersama pemerintah daerah, baik pemerintah Provinsi sultra maupun pemerintah Kabupaten Busel.

"Tentu tujuannya untuk mendapatkan kesepahaman mengenai seperti apa peran masing-masing dalam memasarkan kopi Rongi sebagai salah satu produk kopi lokal yang digandrungi masyarakat secara luas dan juga produk UMKM berpotensi lainnya," katanya.

Fajar pun meminta agar jangan hanya kopi luar yang ada dalam daftar menunya.

"Kopi lokal harus ada dalam daftar menu agar masyarakat penikmat kopi dapat merasakan kopi lokal tak kalah nikmatnya,"tutupnya.

BUTON – Tim Penggerak PKK Kabupaten Buton melaksanakan lomba Fashion Show pakaian khas Buton dalam rangkaian memeriahkan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Tingkat Kabupaten Buton.

Kegiatan yang dibuka Bupati Buton tersebut dipusatkan di Gedung Wakaka, Banabungi, Pasarwajo, Minggu, 26 Juni 2022.

Sejumlah Pejabat Eselon II bersama istri di lingkup Pemkab Buton mengikuti lomba tersebut.

“Motif-motif tenunan Buton memiliki banyak jenis dan corak. Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, S.H. sangat tertarik dengan motif-motif tenunan Buton yang beragam corak tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Buton berencana akan membuat Perda dan membukukan motif tenunan khas Kabupaten Buton tersebut,” kata Bupati Buton, La Bakry Ketika membuka Fshion Show.

Lanjut, ia menjelaskan Pemkab Buton akan membuat buku sendiri dan mematenkan motif tenunan khas Buton.

“Kita bikin buku sendiri lalu kemudian kita patenkan, jangan sampai nanti ditiru, nama-namannya itu sudah ada di Arsip Nasional dan motifnya banyak sekali. Dan mudah-mudahan event dan momen hari ini kembali menginspirasi kita semua. Bila perlu di Perdakan sehingga tidak sembarang orang bisa meniru motifnya lalu dipakai untuk dijual dan mengambil keuntungan pribadi tanpa izin, karena sangat cepat sekali untuk ditiru,” ungkap Bupati Buton.

Ketua Golkar Buton mengatakan ini momen yang tepat untuk menjalin silaturahmi antar semua pihak dalam menyambut berbagai kegiatan yang ada di Buton.

Tampak hadir Ketua TP PKK Kabupaten Buton, Delya Montolalu La Bakry, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Ir La Ode Zilfar Djafar dan Ketua Darma Wanita Persatuan Kabupaten Buton, Wa Ode Sitti Haidar Zilfar dan Kepala OPD Lingkup Pemda Buton, dan TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Buton.

Tampilan para Kepala OPD bersama Ibu dalam Fashion Show cukup menghibur penonton yang memadati Gedung Wakaka. Apalagi Bupati Buton, bersama Ketua TP PKK dan Sekda Buton bersama Ketua Dharma Wanita Buton tampil dengan memakai pakaian khas Buton dalam acara Fashion Show tersebut.

BAUBAU,GS-Kehadiran anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Fajar Ishak Daeng Jaya, SH, MH di tempat pelelangan ikan (TPI) Wameo, Kota Baubau, Selasa (28/06/2022), mendapat mendapat sambutan baik dari warga, khususnya nelayan yang sedang bongkar muatan.

Kehadirannya di tempat tersebut untuk melihat secara langsung proses bongkar muat pasokan ikan di Kota Baubau. Bahkan, legislator Hanura tersebut terlihat sangat akrab dan berbaur langsung dengan nelayan.

"Pasokan ikan yang masuk di Baubau sangat besar, kalau hanya untuk konsumsi masyarakat saya kira lebih dari cukup,"ungkapnya.

Namun demikian, kata Fajar, besarnya pasokan untuk stok ikan ini harus dimaksimalkan fungsi TPI Wameo, sehingga bisa menampung hasil nelayan untuk persediaan, sehingga setiap saat bisa kebutuhan masyarakat bisa terlayani.

"Saya kira fungsi TPI Wameo harus dimaksimalkan sehingga bisa melayani kebutuhan masyarakat setiap saat,"kata mantan Ketua PWI Baubau ini.

Sebelum meninggalkan TPI, sekretaris komisi IV DPRD Sultra ini menyempatkan membeli ikan nelayan.

Alex salah seorang nelayan mengaku mengenal sosok Fajar Ishak yang selalu membaur dengan warga. Kedekatannya dengan nelayan sudah terbangun sebelumnya.

"Kedekatannya dengan kita (nelayan-red) sudah terbangun, jadi meskipun sudah terpilih jadi anggota dewan kebiasaanya berbaur dengan warga tidak berubah,"kata Alex.

Hal senada di sampaikan nelayan lainya, La Edi, perhatian Fajar Ishak kepada warga selama terpilih jadi anggota dewan sangat besar. Bahkan, sudah ada usulan nelayan saat melakukan reses di daerah pemilihannya di wilayah Kepton sudah banyak direalisasikan.

"Usulan kami untuk dapatkan kapal tangkap sudah direalisasikan, bukan hanya satu tapi ada beberapa kelompok nelayan di desa kami Busel sudah dapat,"kata La Edi yang mengaku nelayan dari Busel saat bongkar muatan di TPI Wameo.

Untuk diketahui, sebelumnya Fajar Ishak dan beberapa anggota DPRD Sultra mengunjungi TPI Wameo. Dari hasil temuan dewan menemukan adanya ketidakjelasan pengelolaan TPI Wameo sejak januari sampai mei 2022. Setelah aset tersebut diserahkan oleh pemkot Baubau kepada pemprov Sultra.

Selain itu, beberapa fasilitas TPI juga mengalami kerusakan, yaitu semua pabrik es yang berjumlah 3 unit tidak ada yang berfungsi karena mengalami kerusakan ringan, sedang dan berat. (*)

Halaman 57 dari 57

Pencarian