KENDARI,GAGASSULTRA.COM-Kasus Korupsi yang melibatkan mantan Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani memasuki babak baru. Hasil putusan hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) berdasarkan petikan putusan Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP nomor 6647 K/Pid.Sus/2024 memutuskan vonis empat (4) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan putusan pengadilan tipikor Kendari dan Pengadilan Banding Sultra selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Demikian diungkapkan Bosman;S.Si,SH,MH kuasa hukum H Arusani kepada Gagassultra.com di Kendari beberapa waktu lalu.
Dikatakan, dari petikan putusan kasasi Mahkamah Agung rabu 4 Desember oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr Desnayeti M,SH,MH.(Ketua),Dr Agustinus Purnomo Hadi,SH.,MH dan Sigid Triyono,SH.,MH masing-masing sebagai anggota. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa H arusani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
"Berdasarkan petikan putusan tersebut maka H Arusani di vonis 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 (tiga bulan penjara,"kata Bosman berdasarkan petikan putusan kasasi MA.
Lebih lanjut dikatakan, perjalanan kasus dugaan korupsi perencanaan badara kargo di Busel pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi, tanggal 13 Juni 2024, menghukum H La Ode Arusani selama 9 Tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.
Sedangkan ada tingkat banding, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI, tanggal 25 Juli 2024, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari dengan putusan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Kita mengapresiasi putusan ini dan menunggu eksekusi dari JPU untuk melaksanakan putusan ini,"kata Bosman.
Selain itu, paska eksekusi putusan kasasi kata Bosman, pihaknya akan melalukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali untuk mendapatkan keadilan.
"Kita masih pikirkan kedepan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali,"tutupnya. (Rin/Red)